MEMBANGUN KERANGKA PIKIR MAQASYID SYARIAH DALAM PENGKAJIAN HUKUM ISLAM

Kuliah Umum Virtual
oleh Prof. Dr. KH. Said Agil Husin Munawar, Lc, MA



    Islam adalah agama terakhir yang diturunkan Allah SWT, kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia. Seperti yang tercantum pada surah Al-anbiya ayat 107 yang artinya "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam."

    Maqashid syari'ah berarti tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak.

        Pada sejarah perkembangan tentang kajian maqashid syari'ah, diketahui bahwa perhatian terhadap maqashid syari'ah ini telah ada sejak masa Rasulullah Shallallahhu 'alaihi wa Sallam. Maqashid syari'ah diteliti secara intensif setelah Rasulullah Shallallahhu 'alaihi wa Sallam wafat, disaat para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan perubahan sosial yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah masih hidup. Perubahan sosial yang dimaksud adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, pola-pola perilakuan di antara kelompok-kelompok di dalam masyarakat. 

Postingan populer dari blog ini

perkuliahan monolog"Penulisan Karya Tulis Ilmiah"